Ø Lembaga Administrasi Negara secara prinsip mengartikan administrasi negara sebagai sistem dan proses kerja sama rasional dan manusiawi yang dilakukan oleh para penyelenggara pemerintahan negara dan warga negara dalam upaya mencapai tujuan-tujuan bersama dalam bernegara , sesuai dengan posisi, peran, kepentingan, dan tanggung jawab masing-masing dalam kehidupan negara, bangsa dan sebagai disiplin yang mempelajari fenomena-fenomena sistemik.
Ø Public Administration adalah organisasi dan manajemen dari manusia dan benda guna mencapai tujuan-tujuan pemerintah. Public Administration adalah suatu seni dan ilmu tentang manajemen yang dipergunakan untuk mengatur urusan-urusan negara (Dwight Waldo, 1982)
Ø Administrasi negara adalah suatu proses yang bersangkutan dengan pelaksanaan kebijakan-kebijakan pemerintah, pengaruh kecakapan-kecakapan dan teknik-teknik yang tak terhingga jumlahnya yang memberi arah dan maksud terhadap usaha-usaha sejumlah besar orang (John M Pfeiffer dan Robert V. Presthus, 1960)
Ø Administrasi negara adalah berikut ini :
o Suatu kerja sama kelompok dalam lingkungan pemerintah. Meliputi ketiga cabang pemerintahan, eksekutif, legislatif dan yudikatif
o Mempunyai peranan penting dalam perumusan kebijakan umum/negara dan oleh karenanya merupakan sebagian dari proses politik.
o Dalam beberapa hal berbeda dengan administrasi privat.
o Sangat erat berkaitan dengan berbagai macam kelompok swasta dan perorangan dalam menyajikan pelayanan kepada masyarakat (Felix A Nigro, 1970)
Ø Administrasi negara adalah studi tentang seluruh proses, organisasi dan individu yang bertindak sesuai dengan peranan dan jabatan resmi sehubungan dengan pelaksanaan peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan peradilan (Gordon, 1982).
Ø Nicholas Henry (1988) dengan memusatkan pengamatan atas lokus dan fokus dari ilmu administrasi telah membagi perkembangan administrasi negara ke dalam 5 paradigma, khususnya di negara-negara Eropa dan Amerika Serikat. Kelima paradigma tersebut adalah :
1. Dikotomi antara Politik dan Administrasi (1900-1926)
2. Prinsip-Prinsip Administrasi (1927-1937)
3. Administrasi Negara sebagai Ilmu Politik (1950-1970)
4. Administrasi Negara sebagai Ilmu Administrasi (1956-1970)
5. Administrasi Negara sebagai Administrasi Negara (1970)
Ø George Frederickson (1994) mengungkapkan ada 5 paradigma dalam bidang pengetahuan administrasi negara, tetapi kemudian menambahkan satu paradigma ilmu lagi. Enam Paradigma tersebut adalah :
1. Paradigma Birokrasi Klasik
2. Paradigma Neo Klasik
3. Paradigma Kelembagaan
4. Paradigma Hubungan Kelembagaan
5. Paradigma Hubungan Kemanusiaan
6. Paradigma Pilihan Publik
7. Paradigma Administrasi Negara Baru
Ø Calorie dan White (Managing Development In The Third World, 1987) dalam mengkaji perkembangan administrasi negara mengemukakah pendekatan yang dibagi dalam dua kelompok yaitu 1) Teori Organisasi yang memandang organisasi sebagi sistem pembuat keputusan dan pencapaian tujuan sangat dipengaruhi oleh rasionalitas ekonomi dan organisasi sebagai bagian dari lingkungan sosiologi yang lebih luas dan mempengaruhi berfungsinya organisasi dan 2) Teori Perilaku yang terbagi dalam model rasional, model sosiologis dan model pembangunan hubungan manusia.
Ø Kastz dan Rosenzweig (1985) membagi perkembangan pemikiran paradigmatis dalam bidang pengetahuan organisasi dan manajemen yaitu konsep organisasi dan manajemen tradisional, konsep perilaku dan ilmu manajemen dan konsep organisasi dan manajemen modern.
Ø Menurut buku SANKRI (2003) ditinjau dari segi unsurnya yang pokok dalam kehadirannya sebagai disiplin dan sebagai sistem, ruang lingkup perhatian administrasi negara tersebut meliputi pokok-pokok sebagai berikut :
1. Tata nilai
2. Organisasi dan Manajemen pemerintahan negara
3. Manajemen Pemerintahan Negara
4. Sumber Daya Aparatur Negara
5. Sistem dan Proses Kebijakan Negara
6. Posisi, kondisi dan peran masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.
7. Hukum Administrasi Negara